PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA
Oleh : Annisa Zahra



PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perkembangan karya cipta sebagai bagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersumber pada hasil kreasi manusia melahirkan suatu hak bagi si pencipta yang disebut sebagai hak cipta (copyright). Hak cipta yang melekat pada pencipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena yang melekat terdiri dari dua jenis hak, hak moral dan hak ekonomi. [1]
Hak cipta adalah bagian dari HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang mengatur perlindungan berbagai ragam karya cipta antara lain seperti karya tulis, termasuk ilmu pengetahuan, karya seni, drama, tari, lagu dan film atau sinematografi. Hal ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 mengenai jenis-jenis ciptaan.[2]
Pelanggaran hak cipta dan pembajakan tampaknya sudah mendarah daging dikalangan masyarakat kita, seperti dengan mudahnya memfoto kopi sebuah buku. Padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.  
Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat arti dan fungsi hak cipta, sikap, dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghalangi pelanggaran hak cipta merupakan faktor yang perlu memperoleh perhatian.[3]
Kegiatan pelanggaran hak cipta  menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan pelanggaran hak cipta. Seharusnya,berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak memahami konsep hak cipta itu sendiri. Pada kenyataannya sering kali dijumpai perpustakaan yang dengan sengaja melanggar hak cipta tersebut dengan memperbanyak salinan buku-buku dengan alasan keterbatasan dana ataupun hal yang lain.

PEMBAHASAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA

1.        Lahirnya Hak Cipta
Adapun yang dimaksud “pencipta” menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU No. 19 Tahun 2002) tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan  berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlianyang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Dapat dikatakan bahwa sejak suatu ciptaan lahir atau terwujud maka sejak itu pulalah lahirnya hak daripada penciptanya. Menurut penuturan hukum yang berlaku (positief recht) wujud dari hak cipta dengan oktrooi adalah berlainan dimana masalah hak cipta (hak pengarang) oleh hukum telah diakui sejak semula, sedangkan hak oktrooi atau paten merupakan “hak yang diberikan oleh pemerintah terhadap seseorang yang menemukan sesuatu...” oleh karena itu , wujud hak oktrooi itu baru lahir setelah terlebih dahulu ada pengakuan dari pemerintah.

2.    Hak Cipta yang diserahkan Kepada Oranglain atau Pihak Lain atau Badan Lain
a.       Jika hak cipta diserahkan pada pihak lain “untuk sebagian”  maka bagian yang diserahkan itu pencipta tidak ada lagi haknya, sedangkan bagian yang tidak diserahkan pencipta tetap mempunyai hak sepenuhnya.
b.      Jika hak cipta diserahkan pada orang/pihak lain seluruhnya maka pencipta itu tetap berwenang menjalankan suatu tuntutan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap seseorang yang melanggar hak cipta itu.
Hak-hak yang dapat diserahkan atau dipindahkan antara lain :
a.       Memperbanyak hasil ciptaan,
b.      Mengumumkan hasil ciptaan,
c.       Menerjemahkan hasil ciptaan,
d.      Menyandiwarakan, baikdalam radio maupundi televisi, dan lain-lainnya.
Semenara itu, hak yang tidak dapat diserahkan yang tetap berada atau melekat pada penciptanya yaitu :
a.       Menuntut pelanggaran hasil ciptaan
b.      Izin mengadakan perubahan, dan lain sebagainya.[4]
Hak-hak  tersebutlebih dikenal transferable dan nontransferable right sekarang disebut moral right.
       Selanjutnya apabila dilihat dalam ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan hak cipta, didalam pasal 26 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa hak cipta suatu hasil ciptaan itu tidak diserahkanseluruh hak ciptanya. Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagainya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama, karena akan timbul sengketa antar beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu. Menurut pasal 26 hak cipta yang dijual seluruhnya atau sebagian tidak dapat dijual untukkedua kalinya oleh penjual yang sama (pencipta). Apabila timbul persengketaan antara beberapa pembeli sesuai pasal tersebut, maka perlindungan akan diberikan kepada pembeli pertama memperoleh  hak cipta itu, dalam permasalahan in pembeli itu adalah pihak yang notabene tidak kunjung menerbitkan atau mengedarkan hasil ciptaan tersebut.oleh karena itu, menurut penulis hal ini perlu mendapat pengaturan yang jelas di dalam akta perjanjiannya. Untuk hal ini pemerintah pun dapat campur tangan demi perlindungan hak cipta itu sendiri, tanpa mengurangi hak-hak keperdataan para  pihak di dalam membuat suatu perjanjian. Perubahan demi perubahan Undang-undang tentang hak cipta sampai pada UU No. 19 Tahun 2002 masala tersebut tidak terakomodasi secara tegas.[5]
3.    Pendaftaran Hak Cipta
Pencipta  adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi pada Departemen Kehakiman dan HAM RI cq Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, seperti yang dimaksud dalamundang-undang, juga orang yang namanya disebut sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Sebagai kesimpulan ciptaan. Sebagai kesimpulan, bahwa boleh melakukan pendaftaran hak ciptanya kepada Departemen Kehakiman  dan boleh juga tidak melakukannya. Sebagaimana ketentuan Pasal  36 UU No. 19 Tahun 2002 tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti maksud atau bentuk dari ciptaan yang diatur.
Pihak perusahaan dapat juga mengumumkan orang yang menjadi pencipta suatu karya. Misalnya di bidang usik dan lagu yang tercantum di dalam sampul kaset, atau di dalam bentuk karangan buku yang nama dari pengarangnya tertulis di sampul buku.
Keuntungan dan kerugian apabila tidak mendaaftarkan hak cipta itu tidaklah ada, kecuali untuk mempermudah proses pembuktiannya dalam hal terjadi suatu sengketa tentang siapakah  pencipta sesuatu karya yang sebenarnya. Di samping itu tanpa pendaftaran pun hak cipta tetap mendapatkan perlindungan. Dari uraian ini, jika pendaftaran hak cipta tidak merupakan keharusan, maka perlu dipikirkan tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk menaik minat para pencipta untuk mendaftarkan hasil karyanya ( hak ciptanya), tentu saja dengan keuntungan yang dapat dirasakan oleh pencipta itu sendiri, dibanding apabila tidak melakukan pendaftaran.[6]

4.    Pembatasan Hak Cipta
Dalam pasal 14 No. 6 Tahun 1982, dikatakan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta orang lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yang bulat, dengan syarat harus menyebutkansumber dari kutipan tersebut.
Secara analog Pasal 14 bahwa para pembuat undang-undang  dapat juga membuat suatu ketentuan tentang tahapan jumlah presentase pengutipan itu. Misalnya, bagaimana pabila pengutipan itu diambil 20%, 30%, 40% dan seterusnya. Dengan demikian, hal ini akan menolonghakim dalam mempertimbangkan ganjaran hukuman yang akan diambilnya bagi pelaku pelanggaran hak cipta itu. Jadi tidak semata-mata atas dasar keyakinan yang diberikan oleh undang-undang kepadanya (hakim pengadilan) di dalam mengambil keputusannya tentang sesuatu perkara yang dalam hal ini menyangkut tindak pidana hak cipta.
Sebaliknya didalam Pasal 14 s.d Pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002, masalah presentase pembatasan tersebut tidak lagi diatur. Akan tetapi, di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembatasan perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran hak cipta sulit diterapkan.
Hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersil termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya penelitian dan pengembangan , dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan dan nama penerbit jika ada. Sementara itu, yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

5.    Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasanmenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.dalam pasal ini dijelaskan, dengan hak khusus dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain boleh melakukan hak itu atau orang lain kecuali dengan izin pencipta (pasal  2).
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak ( pasal 3 ayat (1)). Hak cipta dapat beralih arah atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena : (pasal 3 ayat (2))
a.         Pewarisan
b.        Hibah
c.         Wasiat
d.        Dijadikan milik negara
e.         Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu. Hak  cipta dianggap benda yang bergerak dan immateriil. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Di dalam pasal 4 disebutkan bahwa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang tidak di umumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, dan tidak dapat didita. Hal ini berhubung sifat ciptaan adalah pribadi dan manunggal dengan diri pencipta , maka hak pribadi itu tidak dapat  disita daripadanya (ketentuan Pasal 2,3, dan 4 UU No. 6 Tahun 1982 di atas tidak ada perubahan.[7]

6.    Akibat Hukum Hak Cipta

1.         Hak Pencipta
          Hukum hak cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud adalah dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel, dan buku dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, dan peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekamanlagu, pidato, video pertunjukan, dan video koreografi.
          Hukum hak cipta bertujuan melindungi hak pencipta dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapat oleh pencipta adalah perlindungan terhadap plagiasi oleh orang lain.[8]Secara lengkap berikut adalah hak-hak yang tercakup dalam hak cipta;
a.  Hak Eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1)        Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik);
2)        Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
3)        Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
4)        Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
5)        Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
          Pengertian hak eksklusif dalam hal ini adalah hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
          Di Indonesia, hak eksklusif  pemegang hak cipta mencakup pula menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Selain itu dalam hukum yang berlaku di Indonesia di atur pula hak terkait, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif.
b.      Hak Moral
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta Konsep Hak Moral. Ini berasal dari sistem hukum kontinental yaitu Perancis. Menurut konsep hukum kontinental, hak pengarang (droit d’auteur, author right) terbagi menjadi hak ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Hak moral dalam hak cipta disebut sebagai yang bersifat asasi sebagai natural right yang dimiliki manusia. Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Moral selanjutnya menumbuhkan rasa aman bagi pencipta karena ia tetap merupakan bagian dari hasil karya atau ciptaannya.[9]

c.       Hak Ekonomi
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik teknologinya, jenis hak yang diliputinya dan ruang lingkup dari setiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal dan mengatur hak ekonomi yang meliputi jenis hak sebagai berikut.
a.       Hak reproduksi atau pengadaan (reproduction right)
b.      Hak adaptasi (adaptation right)
c.       Hak distribusi (distribution right)
d.      Hak pertunjukan (public performance right)
e.       Hak penyiaran (broadcasting right)
f.        Hak rograma kabel (cablecasting right)
g.      Droit de suite sdan
h.      Hak pinjam masyarakat.[10]

7.        Pelanggaran Hak Cipta

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran  Hak  Cipta  apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ancaman pidana kegiatan dalam Undang-undang Hak Cipta adalah sebagaimana berikut:
a.  Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatuciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
b.  Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan mendengarkan, atau menjual kepada umumciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta. Ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c.  Melanggar ketentuan Pasal 16. Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
d.  Melanggar ketentuan Pasal 18. Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).[11]
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta.  Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran  hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalamlingkuppendidikandan ilmu pengetahuan kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”.Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan  ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran.Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.[12]
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hakpemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional,ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras , dapat menimbulkan gangguan ataubahaya terhadap pertahanan dan keamanan   negara,   bertentangan  dengan   norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum”.[13]
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan-peraturan perundangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim ataupun keputusan badan  arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam domain umum, yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.[14]

8.        Berakhirnya Hak Cipta

UUHC 2002 secara garis besarnya membedakan dalam tiga kategori jangka waktu perlindungan hukum Hak cipta yang diberlakukan. Kategori pertama adalah ciptaan yang sifatnya asli atau orisinil, jangka waktu perlindungan hukum diberikan untuk selama seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, untuk ciptaan-ciptaan:
a.         Buku, panflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.         Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.         Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.         Seni batik;
e.         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.          Arsitekture;
g.         Ceramah, kuliah atau pidato dan ciptaan sejenis lain;
h.         Alat peraga;
i.           Peta;
j.           Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai;
Apabila kepemilikan ciptaan-ciptaan tersebut diatas dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir berlaku hingga 50 tahun setelahnya. Bagi suatu badan hukum yang memiliki ciptaan-ciptaan yang  sama  diatas, hak cipta berlaku hanya 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.[15]
Kategori kedua merupakan ciptaan-ciptaan yang merupakan turunan (derivatif), jangka waktu perlindungan hukum hak cipta hanya berlangsung 50 tahun untuk orang perorangan maupun badan hukum, sejak ciptaan bersangkutan pertama kali diumumkan untuk ciptaan- ciptaan:
1.       Program komputer
2.       Sinematografi
3.       Fotografi
4.       Database
5.       Data hasil pengalih wujudan.[16]
Kategori ketiga, yang merupakan ketentuan khusus, oleh UUHC 2002 ditetapkan jangka waktu perlindungan hukum hak cipta yang berlaku tanpa batas waktu untuk ciptaan-ciptaannya yang hak ciptanya dipegang oleh negara. Ciptaan yang dimaksud adalah folklor, dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan kaya seni lainnya.Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan-ciptaan di sebutkan diatas ini, orang yang bukan warga  negara  Indonesia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi yang terkaitdalam masalah ciptaan-ciptaan ini yang pengaturannya lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah. Juga untuk hak moral yang dipunyai pencipta atau ahli warisnya, berupa hakuntuk mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya, berlaku ketentuan tanpa batas waktu.18

9.        Kedudukan Hukum Hak Cipta


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,  atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh,  hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.[17]
Konsep Hak Cipta merupakan terjemahan konsep Copyright dalam Bahasa Inggris (secara harfiah artinya hak salin) Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak.Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.[18]Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak.Baru ketika peraturan hukum tentang Copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit.Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.[19]
Dalam  konvensi ini, Copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan Copyright. Setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalamsatu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif Copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku Copyright tersebut selesai.
Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.Kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.Tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.Dalam Undang-undang yang terakhir ini, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Adapun beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
a.         Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 1986 Jo peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
b.         Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
c.         Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
d.         Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
e.         Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta Antara  Republik Indonesia dengan Australia;
f.          Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta Antara  Republik Indonesia dengan Inggris;
g.         Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
h.         Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty;
i.           Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
j.           Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
k.         Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
l.           Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.1.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
m.       Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan  Pencatatan  Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

PENUTUP

KESIMPULAN

Pencipta” menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 (UU No. 19 Tahun 2002) tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan  berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlianyang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran  Hak  Cipta  apabila perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ancaman pidana kegiatan dalam Undang-undang Hak Cipta adalah sebagaimana berikut:
e.  Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatuciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
f.  Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan mendengarkan, atau menjual kepada umumciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta. Ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
g.  Melanggar ketentuan Pasal 16. Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
h.  Melanggar ketentuan Pasal 18. Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).






DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Eddy Damian. Hukum Hak Cipta.Bandung: Alumni, 2005.
Rooseno Harjowidigdo. Mengenal Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998.
Sophar Maru Hutagalung. Hak Cipta : Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan., Sinar Grafika : Jakarta. 2012.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaPasal 14.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaPasal 16 dan Pasal 17
Anis Mashdurohatun., “Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia”  Yustisia Vol. 1 No. 1 Januari-April 2012.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal 12 Mei 2018
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal  13 Mei 2018
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal 13 Mei 2018



[1] Anis Mashdurohatun, “Problematika Perlindungan Hak Cipta di Indonesia”  Yustisia Vol. 1 No. 1 Januari-April 2012, hlm. 72.
[2] skripsi
[3] Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta : Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan., Sinar Grafika : Jakarta. 2012. Hlm 3.
[4] Ibid., hlm. 18
[5] Ibid., hlm. 19
[6] Ibid., hlm 22
[7] Ibid., hlm 180
[8] Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual(Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 116.

[9]Opcit., hlm 334
                [10] Ibid., hlm. 336
[11] Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal 12 Mei 2018
[13]Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaPasal 16 dan Pasal 17
[14]Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaPasal 14.
[15] Opcit., hlm. 118
[16]Eddy Damian, Hukum Hak Cipta(Bandung: Alumni, 2005), hlm. 69
[17] http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal  13 Mei 2018
[18] http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta, diakses pada tanggal 13 Mei 2018
[19] Rooseno Harjowidigdo, Mengenal Hak Cipta Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998), hlm. 35.


Posting Komentar untuk "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA"