PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PROGRAM KOMPUTER DAN BASIS DATA

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PROGRAM KOMPUTER 

DAN BASIS DATA 

Oleh: Arinna          



  
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial. Benda tidak berwujud. Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mempu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis.[1]
Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan dapat menjadi sumber keuntungan.
Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya adalah hak-hak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindah tangankan kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di dalam ruang lingkup perundang-undangan kita dikenal suatu Undang-undang yang mengatur masalah hak cipta, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 adalah merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk mengembangkan tingkat inteltual dan profesionalnya guna kelancaran tugas yang dibebeankan kepadanya. Dengan adanya kosongan hukum di bidang perlindungan terhadap hasil karya pabrik komputer dan pihak programer perlu adanya penjabaran atas peraturan perundang0undangan yang ditetapkan terhadap perbuatan penjiplakan / pembajakan hasil karya seseorang di bidang perangkat lunak (Software).[2]
Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Secara garis besar, berdarkan konvensi internasional yang menjadi induknya, HKI dapat dikategorikan dalam dua lingkup besar, yak ni Hak Cipta dan Hak-hak yang berkenaan dengan Hak Cipta (copyright and ralated rights) yang berinduk kepada konvensi Berne (Berne Convention 1886) tentang (Industrial Property) yang berinduk ke pada Konvensi paris (Paris  Convention 1883) yang meindungi hak-hak industrial meliputi Paten, merek , Desain Industri, Rahasia Dagang, Topography Sirkit Listrik Terpadu, dan sebagainya.
Jadi seiring dengan perkembangan teknologi, orisinalitas suatu karya tidak hanya dalam media kertas saja karena seseorang dapat saja menuangkan kereasi intelektualnya dalam bentuk digital atau elektronik secara langsung bukan dalam bentuk media yang konvensional terlebih dahulu sehingga sepatutnya para ahli hukum harus dapat membedakan yang mana isi dan mana yang media sehingga tidak terjadi penyalah gunaan terhadap program komputer dan database.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan HKI?
2.    Bagaimana Perlindungan hukum terhadap program komputer?
3.    Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Basis Data (Database)?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak kekayaan intektual
Hak kekayaan intelektual merupakan satu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas, dari pengetahuan tradisonal sampai program komputer dan internet di era bisnis digital saat ini.[3]
Dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon ada dikenal sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik Intelektual”, yang sebenarnya lebih tepat kalau diterjemahkan menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual. Alasannya adalah kata “hak milik” sebenarnya sudah merupakan istilah baku ke dalam keperluan hukum. Pengelompokan Hak atas Kekayaan Intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut:[4]
1.      Hak Cipta (Copy Rights)
Hak cipta (copy rights)sebagai subsitem dari Haki secara internasioanal disebut dengan intellectual property right (IPR). Awalnya istilah yang digunakan bukan hak cipta, melainkan hak pengarang (author right) yang mengacu pada undang-undang hak pengarang. Hak cipta dimaskudkan untuk mencegah/ melindungi ciptaan dari tindakan penjiplakan atau plagiat artinya pencurian tulisan/ ciptaan pencurian hak pengarang.[5]
Pengaturan tentang hak cipta telah dimulai dengan lahirnya Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagai dokumen utama perlindungan hak cpta pada tahun 1886 yang mengalami berbagai reviis dan amademen hingga perubahan yang terkahir terjadi pada 7 Mei 1979. [6]
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatsan-pembatasan menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Pengertian hak eksklusif disini adalah bahwa tidak seorang pun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tersebut tanpa izin dari penciptanya. Sementara itu, pencipta yang dimaksud dalam pasal adalah:
a.     Seoarang atau beberapa orang secara bersama-sam yang tas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarakan kemampuan pikir, imajinasi. Kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dlam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
b.    Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang laih bahwa pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
c.     Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, badan hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-Undang hak Cipta.
Di dalam pengertian hak cipta terdapat dua unsur yang penting sebgai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu sebgai berikut:
a.     Hak ekonomis (economic rights)
Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptanya. Hak ekonomis ini pada setiap Undang-Undang Hak Cipta setiap negara selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak ekonomis tersebut. Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk petunjuk, hak untuk display.
b.    Hak moral (moral rights)
Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang hak Cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaannya, memberi persetujuan dalam perubahan hak ciptannya, memberi persetujuan dalam perubahan atau nama samaran pencipta, menuntut seseorang yang  tanpa persetujuannya meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya.[7]
Perlindungan terhadap cipta ini diberikan terhadap karya di bidang ilmu pengathuan, seni dan sastra. Hal tersebut mencakup karya-karya buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis, ceramah, kuliah,  database dan katya lain dari hasil perwujudan. Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga lima puluh tahun setelah pencipata meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsuang hingga lima puluh sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan berlaku lima puluh tahun selama sejak pertama kali diumumkan.
Hasil karya ataupun ciptaan ini harusslah memenuhi minimal suatu kriteria orisinil atau asli, khusus dan merupakan hasil harus baru atau unik, tetapi ciptaan tersebut haruslah berasal dari pemiliknya dan bukan tiruan serta bersifat khusus yang merupakan hasil kreativitas si pencipta.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap ekspresi dari sebuah ide dan bukan melindungi perlindungan idenya itu senidri. Artinya, hak cipta tidak memberikan perlindungan apabila ide tersebut masih dalam bentuk nyata.[8]
2.    Hak Industrial Property Right
Yang hak insudtrial Property Riht ialah:
- Paten (Patent);
- Merek (trademark);
- Desain industri (industrial designs);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
- Rahasia dagang (trade secret)Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
B.     Perlindungan Hukum terhadap program komputer
perkembangan yang cepat dalam bidang komputer menimbulkan titik rawan dalam penyususnan alat pengaman (security device) pada program dan sistem komputer, baik untuk keperluan pemerintahan maupun untuk dunia usaha lainnya. Dalam dunia sebagian besar segala sesuatu di persiapkan dan di laksanakan dengan bantuan program komputer. Keberhasilan dari suatu perusahaan sering kali digantungkan kepada berfungsinya sistem komputer. Sebagian besar lembaga atau perusahaan menyimpan penemuan atau data rahasianya pada komputer, sedangkan administrasinya modern banyak menggantungkan kelancaran tugasnya pada kumpulan data yang tersimpan dalm komputer. Dengan semakin banyaknyya penggunaan dan ketergantungan pada data komputer maka tidak dapat dielakkan lagi munculnya dan makin bertambhanya kejahatan yang mengganggu program dan sistem komputer.[9]
Perlindungan hukum terhadap program komputer adalah keberadaaan “perintah” atau pun  “instruksi’ yang berfokus kepada proses agar suatu perangkat keras berfungsi sebagaimana yang ditentuakan. Jadi sepatutnya yang menjadi kata kunci dari hal, adalah kejelasan dari instruksi itu sendiri sehingga jika suatu program tidak lengkap dan/ atau tidak jelas instruksinya, ia bukan merupakan suatu program.
Menurut World Intelectual Property Organization (wipo), “For the purpose of the law: computer program means a set of instruction caple, when incorporated in a machine-readable medium, of causing a machine having information-processing capabilities to indicate, perform or achive a particular function, task or result.”.[10]
Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berhubungan dengan program komputer dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 9 memberikan definisi Program Komputer adalah seperangkat instruksi yangdiekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataudalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputerbekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.Dari definisi tersebut terlihat bahwa program komputer mempunyai nilai yang sangat tinggi tindak hanya bagi individu akan tetapi juga bagi sebuah perusahaan.[11]
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang di wujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat di baca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu karya cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa, dan karsanya. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Objek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.[12]
Untuk mempertahankan hak milik suatu program komputer yang dimiliki oleh suatu lembaga atau isntansi maka ada hukm pasal yang melindungi  program komputer yaitu ada Beberapa negara telah membuat ketentuan baru yang melarang perbuatan memasuki sistem komputer tanpa hak, seperti yang diatur dalm pasal 1, 2 dan 3 Computer Misuse Act 1990 Inggris. Pasal 502 9d) (2) dari California Penal Code yang berlaku mulai 1 january 1985, menjadikan sebagai suatu pelanggran (misdemeanor) perbuatan yang hanya berupa ‘mere access’, yaitu barang siapa yang dengan sengaja memasuki sesuatu sistem komputer, jaringan komputer, program komputer, ataudata, yang diketahuinya bahwa memasuki sistem itu dilarang oleh sipemilikiatau sipenyewa (lesee). Untuk perbuatan yang lebih berat diatur dalam pasal 502 (b), (c) dan (c) (1) yang memindana dengan sanksi yang lebih berat oerbuatan-perbuatan ‘frsuf, extortion, obtaining property or certain information or incapacitating a Computer system’. [13]
Ketentuan baru pasal 263 (2) Penal Code Denmark tentang ‘datakriminalitet’ menjadikan suatu tindaka pidana perbuatan memasuki sistem informasi dan program komputer/ program orang lain yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalm suatu pemrosesan data. Selain dari pada itu pasal 263 (3) mengancam dengan pidana yang lebih berat apabila perbuatan itu dilakukan dengan maskud untuk mengetahui atau mendapatkan informasi rahasia dagang suatu perusahaan pasal itu berbunyi:[14]
1.    Barang siapa secara mealwan hukum, memasuki infromasi atau program orang lain yang digunakan dalam sistem pemrosesan data, karena salahnya dipidana dengan denda. Pidana kurangan atau pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
2.    Apabila perbuatan tersebut dalam subseksi 1 dan 2 dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan atau mengatahui informasi tentang rahasia dagang dari suatu perushaan atau dilakukan dengan keadaan yang memberatkan, pidana yang dijatuhkan dengan keadaan yang memberatkan, pidana yang dijatuhkan akan di tambah dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) memberikan perlindungan terhadap sebuah karya cipta yang berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan juga terhadap program komputer perlindungan diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari mereka yang dengan sengaja menggunakan dan memanfaatkan hasil karya cipta orang lain untuk kepentingan pribadi. Kalau kita perhatikan di dalam undangundang hak cipta yang baru ada beberapa klasifikasi yang berkaitan dengan program komputer yakni:
1.       Hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta (Pasal ayat (1)
UUHC).
2.       Hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya tidak berlaku
terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan
merupakan objek esensial dari penyewaan. (Pasal 11 ayat (2) UUHC).
3.       Stiap orang yang akan melaksanakan hak moral dan hak ekonomi harus
mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. (Pasal 9
UUHC).
4.       Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer
yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a.       penelitian dan pengembangan program komputer tersebut
b.      arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sahuntuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan. (Pasal 45 ayat (1) UUHC).
5.       Penggandaan terhadap program komputer untuk kepentingan pribadi tidak diperkenankan kecuali sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) (Pasal 46 ayat (1) UUHC).
6.        Memiliki masa perlindungan hak cipta yang berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan. (Pasal 59 ayat (1) UUHC).[15]
Perlindungan yang layak diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan inteltual. Pemberian perlindungan hak kekayaan inteltual ini dimaksudkan untuk melindungsi inovasi program komputer tersebut .
Di dalam berne Convention terdapat ketentuan di mana untuk program komputer dilindungi oleh hak cipta. Hal ini dikarennakan menurut sebagian besar dari para peserta Berne Convention ini menganggap bahwa hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya mapun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatsan-pembatsan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan terhadap perangkat lunak sebaiknya diberikan dalam bentuk perlindungan tahap demi tahap dan jenis-jenis dari perangkat lunak. Lucas berpendapat bahwa perangkat lunak bisa dilihat dari dua sudut pandang. Jika seseorang beranggapan bahwa instruksi dalam program komputer itu merupakan manisfestasi dari diri mereka ( pembuat program kompueter), ia dapat mengangap program komputer itu  sebagai karya literatur, yang berada dalam cakupan Hak Cipta.

Borking menyebutkan danya tiga tahap esensial dalam perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu:
1.      Perlindungan terhadap algoritma pemprograman;
2.      Perlindungan paten atau hak cipta terhadap program komputer;
3.      Perlindungan terhadap kode objek program (object code).
Sehubungan dengan itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam sofware komputer adalah:
1.      Materi-materi pendukung (flowchart, deskripsi tertulis program);
2.      Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide);
3.      Utaian perintah (listing program) itu sendiri;
4.      Dan tampilan look and field dari program.[16]
Dari beberapa kasus, pengadilan di Australia telah memberi pernyataan bahwa hak cipta tidak melindungi fungsi dari software dan bukanlah suatu pelanggran untuk manggandakan nonliteratur elemen seperti fungsi, yang dubuat secara oenukisan kode independen dan tanpa mengopi  ekspresi dari program yang asli. Dalam beberapa hal, prinsip yang jelas dapat dilihat dari putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan di Amerika Serikat dari hasil interpretasinya. Pertama, perlindungan hak cipta diberlakukan untuk source code dan object code dari program kompuer. Kedua, hak cipta melindungi ekspresi dari sistem atau metode dalam program komputer, namun bukan fungsinya, yang sepatutnya masuk dalam lingkup perlindungan paten.
Di Australia, ada program komputer yang dapat memperoleh perlindungan paten. Syarat agar suatu program komputer memperoleh perlindungan paten itu adalah bahwa program komputer itu harus baru (novel), tidak biasanya (not obvious) dan memenuhi kriteria sesuai Patent Act 1990.[17]
Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa inggris), atau pun patent (dalam bahasa belanda), pengertian paten menurut UU No. 14 Tahun 2001 adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada penemu inventor di bidang teknologi (proses, hasil, produksi, penyempurnaan, dan pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemegang patean adalah penemu sebagai pemiliki patan. [18]
Paten merupakan hak monopoli yang diberikan oleh negara kepada inventor, atau seseorang yang mendapat hak tersebut dari inventor, untuk jangka waktu tertentu sebgai imbalan atas penyingkapan dari invensi tersebut sehingga pihak lain dapat memperoleh manfaat dari invensi tersebut.
Paten bisa diberikan atas segala sesuatu yang mempunyai dampak praktis dan sebelumnya tidak dikenal dalam teknologi yang berkaitan. Paten memberikan hak untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak lain, tetapi tidak memberikan hak kepada penerima paten untuk mengerjakan invensi. Penerima paten harus melaksanakan hak patennya sendiri.
Invensi sederhana sering kali merupakan subjek dari paten yang paling kuat dan paling berharga. Kita tidak boleh beranggapan bahwa invensi tdak bisa dipatenkan hanya karena invensi tersebut mengandung ide yang terlalu sederhana atau hanya memerlukan usaha yang kecil. Kompleksitas bukan mrupakan persyaratan untuk bisa mendapatkan paten. Hal yang paling penting untuk dapat mempatenkan suatu invensi adalah terdapat adanya unsur keaslian dari inventor dimaksudkan, walau sekecil apapun.
Tidak semua invensi bida silindungi dengan paten. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat dilindungi paten. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Kebaruan
Tidak ada sistem yang memberikan perlindungan paten terhadap invensi yang sudah diketahui. Sejalan dengan itu, peraturan paten yang sekarang berlaku mensyaratkan bahwa invensi yang dipatenkan haruslah baru dalam pengertian tidak hanya membentuk seni, dimana invensi tersebut pada saat itu tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk (baik produk, proses, informasi tentang keduanya, atau yang lainnya) yang telah tersedia kepada masyarakat baik tertulis atau deskripsi lisan, dipergunakan, atau dengan cara lain. 293
Pasal 2 (1) dari Undang-undang tentang Paten di Indonesaia mensyaratkan bahwa invensi harus merupakan invensi yang baru. Undang-undang paten menyebutkan bahwa dalam hal menentukan apakah suatu invensi adalah baru, pertimbangan harus diberikan atas pengumuman lebih dahulu secara tertulis, apakah pengumuman terdahulu tersebut telah terjadi di Indonesia atau tempat lainnya di dunia. Pengumuman tersebut harus seudah dibuat sebelum tanggal pengajuan permohonan paten.
Segala pembukaan rahasia secara verbal atas invensi, atau pembukaan melalui peragaan atas invensi, hanya akan memengaruhi kebeharuan dari invensi jika pembukaan ini terjadi sebelum tanggal pengejuan permohonan paten dan dilakukan di wilayah Indonesia.
2.    Langkah inventif
Kadang-kadang suatu invesi disebut baru dalam artian invensi ini tidak pernah diumumkan sebelumnya. Akan tetapi, perbedaan antara invensi yang sebelumnya dikenal dengan invensi yang diajukan mungkin kecil sekali sehingga kantor paten dapat melihat tidak perlunya memakai langkah inventif. Pemeriksaan untuk memnuktikan apakah suatu invensi tersebut merupakan langkah inventif merupakan apakah suatu invensi tersebut merupakan langkah inventif merupakan hal yang sulit dalam praktik karena pemeriksaan dibuat atas dasar apa yang dikenal umum dalam bidang kreasi tertentu, serta apakah menurut anggapan dan sudah dikenal oleh para ahli di dalam bidang tersebut, maka invensi tersebut harus diinginkan.
3.      Bisa diterapkan dalam industri
Pasal 5 dari Undang-undang paten di Indonesia merupakan ketentuan khusus mengenai persyaratan “bisa diterapkan dalam industri”. Ketentuan ini mengatur bahwa suatu invensi akan diangap bisa diterapkan dlam indutri apabila invensi ini dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.[19]
C.       Perlindungan Hukum terhadap Basis Data (Database)
1.      Pengertian Data base
Data base atau basis data adalah kumpulan data yang saling berhubungan satu dengan yang lain, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. data ini perlu disimpan di dalam dasar data untuk keperluan peyediaan informasi lebih lanjut.
Menurut david Bainbridge, definisi data base adalah “ a collektion of data stored in or on computer media ussualy in the form of computer file or files. Database are accessed, manipulated, modified, displayed and printed using computer programs and usually have associated indexes, dictionaries, format and layout files”. Dengan kata lain, database adalah sekumpulan data yang tersimpan secara elektronik ataupun digital dalm suatu nedia penyimpanan pada sistem komputer tersebut, berikut juga hasil cetaknya.
Database merupakan salah satu komponnen penting dalam sistem informasi karena merupakan basis dalam menyediakan informasi yang mengintegrasikan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan membuatnya tersedia untuk beberapa aplikasi yang bermacam-macam di dalam suatu organisasi. Data yang berada dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa, suapaya informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data yang baik juga berguna untuk efisiensi  kapasitas penyimpanannya. Basis data akan diakses atau dimanipulasi dengan menggunakan perangkat lunak, umumnya disebut dengan DBMS (Database Management Systems). 298
Sampai dengan membentuk suatu databse, data mempunyai jenjang mulai dari karakter-karakter (charakters), item data (fields), record, file, kemudian database. Karakter merupakan bagaian data yangterkencil, yang dapat berupa karakter numerik, huruf ataupun karakter-karakter khusus (special characters) yang kemudian membentuk suatu item data  (fields). Suatu field menggambarkan suatu atribut dari record yang menunjukkan suatu item dari data, seperti misalnya nama, alamat dan lain sebagainya. Kumpulan dari field akan membentuk record. Dalam suatu field harus menunjukkan nama dari field agar dapat dibedakan antara satu field dengan field lainnya. Menunjukkan reorientasi dari field untuk menunjukkan tipe serta lebar dari field untuk menunjukkan tipe serta lebar dari field. Tipe field dapat berisi numeric maupun huruf sedangkan lebar dari field menunjukkan ruang maksimum dari field yang dapat diisi dengan karakter-karakter data. Terakhir, tiap field dapat menunjukkan nilai dari field tersebut dengan menunjukkan isi field dengan masing-masing record.
Record adalah kumpulan field yang membentuk suatu record. Record menggambarkan suatu unit individu tertentu. Misalnya dalam file personalia, tiap-tiap record dapat mewakili data tiap-tiap karyawan.
File adalah kumpulan record yang menggambarkan satu kesatuan data yang sejenis. Misalnya file barang jadi berisikan data tentang semua jenis barang yang ada.[20]
2.    Hak cipta  atas data base
Database diperlakukan sebagai kelas karya intelektual karena dapat menerima perlindungan hak cipta untuk pemilihan atau susunan isi menurut ketentuan Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Hak cipta dalam database berusaha untuk melindungi kreativitas intelektual pencipta, Waktu pencipta serta keterampilan harus diarahkan untuk pemilihan dan pengaturan database dan bukan hanya sekadar pertemuan informasi. Pembuat database didefinisikan sebagai orang yang mengambil inisiatif dalam mendapatkan, memverifikasi atau menyajikan isi database dan mengasumsikan risiko berinvestasi dalam memperoleh, verifikasi atau presentasi dan semacamnya adalah pemilik pertama database.[21]
Hak dan kewajiban atas pengelolaan atas data tentunya akan dibatsi dengna hak subjktif yang merupakan objek dari personal data tersebut. Misalnya terhadap data karyawan dari perusahaan PT X, memang PT tersebut yang memiliki data tersebut, namun si karyawan itu senidri juga merupakan pemiliki mutlak data tersebut atas data personal yang disimpan dalam data memperjual belikan data personal si karyawan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan/ sepertujuan dari karyawan yang bersangkutan. Selain itu, data karyawan juga dilindungi kerahasiannya dari pihak-pihak lain, dan ia juga dalam lingkup keberlakukan rahasia dgang dari suatu perusahaan.
Pengertian database dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu dalam penjelasan pasal 12 ayat (1) huruf L adalah kompilasi data dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alsan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi inteltual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptannya dimasukkan dalam database tersebut.[22]
Bentuk perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.Namun demikian, agar pencipta database dapat melindungi karyanya dan juga agar membedakan suatu ciptaannya, maka pencipta database dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hal ini tercantum pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Pendaftaran ciptaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran ciptaan database dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.[23]

 

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas, dari pengetahuan tradisonal sampai program komputer dan internet di era bisnis digital saat ini. Pengelompokan Hak atas Kekayaan Intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan dalam kelompok sebagai berikut: Hak Cipta (Copy Right) dan Hak Industrial Property Right.
Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berhubungan dengan program komputer dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 9 memberikan definisi Program Komputer adalah seperangkat instruksi yangdiekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataudalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.Dari definisi tersebut terlihat bahwa program komputer mempunyai nilai yang sangat tinggi tindak hanya bagi individu akan tetapi juga bagi sebuah perusahaan.
Data base atau basis data adalah kumpulan data yang saling berhubungan satu dengan yang lain, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. data ini perlu disimpan di dalam dasar data untuk keperluan peyediaan informasi lebih lanjut. agar pencipta database dapat melindungi karyanya dan juga agar membedakan suatu ciptaannya, maka pencipta database dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hal ini tercantum pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.






DAFTAR PUSTAKA
Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2005
Andi hamzah. Haspek-aspek Pidana Dibidang Komputer Conoh Kasus. Jakarta: Sinar Grafika, 1987)
Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja. Yurispwudensi Kejahtan Komputer. Jakarta: Tanjung Agung, 1993
Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Judhariksawan . Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo , 2005
Sri Rumani,. Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014

Anastasia resti mulian , “Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah kabupaten bantul”, Tesis, (Semarang: program pasca sarjana universitas di Ponegoro Semarang Fakultas Hukum, 2007),hlm.63,  di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf , pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 21.00  WIB

Windarto , “Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum, 2015),hlm.63,  di akses dari https://repository.unja.ac.id/600, pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 13.00 WIB

Yeanis Nebula Ricisandhy, Dkk, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah, (Universitas Udayana, 2015),  di akses dari http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html, pada tanggal 28 April 2018  pukul 20.00 WIB






[1] Anastasia resti mulian , “perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah kabupaten bantul”, Tesis, (Semarang: program pasca sarjana universitas diponegoro semarang Fakultas Hukum, 2007),hlm.63,  di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf  , pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 21.00  WIB
[2] Andi hamzah, Haspek-aspek Pidana Dibidang Komputer Conoh Kasus. (Jakarta: Sinar Grafika, 1987), hlm. 94
[3] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. (Jakarta: Kencana, 2005), h. 131.
[4] Anastasia resti mulian , “perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah kabupaten bantul”, Tesis, (Semarang: program pasca sarjana universitas diponegoro semarang Fakultas Hukum, 2007),hlm.63,  di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf , pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 21.00  WIB
[5] Sri Rumani, Aspek Hukum dan Bisnis Informasi (Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014), h. 2.5
[6] Judhariksawan , Pengantar Hukum Telekomunikasi , (Jakarta: PT Raja Grafindo , 2005), hlm. 160.
[7] Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika,  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 290.
[8] Ibid., hlm. 290.
[9] Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, Yurispwudensi Kejahtan Komputer,  (Jakarta: Tanjung Agung, 1993), hlm. 10
[10]Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 287
[11] Windarto , “Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum, 2015),hlm.63,  di akses dari https://repository.unja.ac.id/600/, pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 13.00 WIB

[12] Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 290
[13] Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, Op.cit, hlm. 62
[14] Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, ibid., hlm. 62
[15] Windarto , “Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum, 2015),hlm.67-68,  di akses dari https://repository.unja.ac.id/600/ , pada tanggal 02 Mei 2018  pukul 13.00 WIB
[16] Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 291
[17] Ibid., hlm. 292
[18] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. (Jakarta: Kencana, 2005), h. 133.
[19] Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 290
[20] Ibid., hlm. 290
[21]  Yeanis Nebula Ricisandhy, Dkk, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah, (Universitas Udayana, 2015),  di akses dari http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html, pada tanggal 28 April 2018  pukul 20.00 WIB
[22] Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 300
[23] Yeanis Nebula Ricisandhy, Dkk, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah, (Universitas Udayana, 2015),  di akses dari http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html , pada tanggal 28 April 2018  pukul 20.00 WIB

Posting Komentar untuk "PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PROGRAM KOMPUTER DAN BASIS DATA "