PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PROGRAM KOMPUTER DAN BASIS DATA
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PROGRAM KOMPUTER
DAN BASIS DATA
Oleh: Arinna
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak kekayaan intelektual
adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio
manusia
yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial. Benda tidak
berwujud.
Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang
optimal
memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mempu
menggunakan
rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode
berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional
atau
logis.[1]
Oleh karena itu ada yang berpendapat bahwa
hak-hak tersebut digolongkan ke dalam hak-hak atas barang-barang yang tak
berwujud atau intangible. Analoginya adalah jika ide-ide tersebut keluar
dari fikiran manusia dan menjelma dalam suatu ciptaan kesusasteraan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain, maka menjadi benda berwujud (tangible) dan
dapat menjadi sumber keuntungan.
Digolongkannya hak-hak tersebut ke dalam
hukum harta kebendaan adalah karena hak-hak tersebut memililki sifat-sifat
hak-hak kebendaan dan dapat dimiliki secara absolut (hak mutlak). Ciri utamanya
adalah hak-hak tersebut dapat dijual, dilisensikan, diwariskan dan lain-lain
layaknya hak kebendaan lainnya. Intinya, hak-hak tersebut dapat dipindah tangankan
kepemiilikannya berdasarkan alasan sah yang yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Di dalam ruang lingkup perundang-undangan
kita dikenal suatu Undang-undang yang mengatur masalah hak cipta, yaitu
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 adalah merupakan tugas dari aparat penegak
hukum untuk mengembangkan tingkat inteltual dan profesionalnya guna kelancaran
tugas yang dibebeankan kepadanya. Dengan adanya kosongan hukum di bidang
perlindungan terhadap hasil karya pabrik komputer dan pihak programer perlu
adanya penjabaran atas peraturan perundang0undangan yang ditetapkan terhadap
perbuatan penjiplakan / pembajakan hasil karya seseorang di bidang perangkat
lunak (Software).[2]
Dari sinilah ciri khas HKI sebagai hak
privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan
atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan
Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya
lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar.
Secara garis besar, berdarkan konvensi
internasional yang menjadi induknya, HKI dapat dikategorikan dalam dua lingkup
besar, yak ni Hak Cipta dan Hak-hak yang berkenaan dengan Hak Cipta (copyright and ralated rights) yang
berinduk kepada konvensi Berne (Berne
Convention 1886) tentang (Industrial Property) yang berinduk ke pada
Konvensi paris (Paris Convention 1883)
yang meindungi hak-hak industrial meliputi Paten, merek , Desain Industri,
Rahasia Dagang, Topography Sirkit Listrik Terpadu, dan sebagainya.
Jadi seiring dengan perkembangan
teknologi, orisinalitas suatu karya tidak hanya dalam media kertas saja karena
seseorang dapat saja menuangkan kereasi intelektualnya dalam bentuk digital
atau elektronik secara langsung bukan dalam bentuk media yang konvensional
terlebih dahulu sehingga sepatutnya para ahli hukum harus dapat membedakan yang
mana isi dan mana yang media sehingga tidak terjadi penyalah gunaan terhadap
program komputer dan database.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan HKI?
2. Bagaimana
Perlindungan hukum terhadap program komputer?
3. Bagaimana
Perlindungan Hukum terhadap Basis Data (Database)?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak kekayaan intektual
Hak
kekayaan intelektual merupakan satu sistem pemberian perlindungan hukum bagi
karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas, dari pengetahuan
tradisonal sampai program komputer dan internet di era bisnis digital saat ini.[3]
Dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon ada dikenal
sebutan Intellectual Property Rights. Kata ini
kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Hak Milik
Intelektual”, yang sebenarnya lebih tepat kalau diterjemahkan
menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual. Alasannya adalah kata “hak milik”
sebenarnya sudah merupakan istilah baku ke dalam keperluan hukum. Pengelompokan
Hak atas Kekayaan Intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan
dalam kelompok sebagai berikut:[4]
1.
Hak
Cipta (Copy Rights)
Hak cipta (copy rights)sebagai subsitem dari Haki
secara internasioanal disebut dengan intellectual property right (IPR). Awalnya
istilah yang digunakan bukan hak cipta, melainkan hak pengarang (author right)
yang mengacu pada undang-undang hak pengarang. Hak cipta dimaskudkan untuk
mencegah/ melindungi ciptaan dari tindakan penjiplakan atau plagiat artinya
pencurian tulisan/ ciptaan pencurian hak pengarang.[5]
Pengaturan tentang hak
cipta telah dimulai dengan lahirnya Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
sebagai dokumen utama perlindungan hak cpta pada tahun 1886 yang mengalami
berbagai reviis dan amademen hingga perubahan yang terkahir terjadi pada 7 Mei
1979. [6]
Berdasarkan
pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatsan-pembatasan menurut peraturan perundan-undangan yang berlaku.
Pengertian
hak eksklusif disini adalah bahwa tidak seorang pun yang diperbolehkan untuk
mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tersebut tanpa izin dari
penciptanya. Sementara itu, pencipta yang dimaksud dalam pasal adalah:
a. Seoarang
atau beberapa orang secara bersama-sam yang tas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarakan kemampuan pikir, imajinasi. Kecepatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan ke dlam bentuk yang khas dan bersifat pribadi;
b. Orang
yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang laih bahwa pimpinan
atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut;
c. Orang
yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
badan hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-Undang hak Cipta.
Di dalam pengertian hak cipta terdapat dua
unsur yang penting sebgai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu sebgai
berikut:
a. Hak
ekonomis (economic rights)
Hak
ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan
keuntungan atas ciptanya. Hak ekonomis ini pada setiap Undang-Undang Hak Cipta
setiap negara selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak ekonomis tersebut.
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara
lain hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak
untuk petunjuk, hak untuk display.
b. Hak
moral (moral rights)
Hak moral adalah
hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptannya, dan hak
itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau
ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang hak Cipta supaya nama pencipta
tetap dicantumkan pada ciptaannya, memberi persetujuan dalam perubahan hak
ciptannya, memberi persetujuan dalam perubahan atau nama samaran pencipta,
menuntut seseorang yang tanpa
persetujuannya meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya.[7]
Perlindungan terhadap cipta ini diberikan
terhadap karya di bidang ilmu pengathuan, seni dan sastra. Hal tersebut
mencakup karya-karya buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis,
ceramah, kuliah, database dan katya lain
dari hasil perwujudan. Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap
hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus
berlangsung hingga lima puluh tahun setelah pencipata meninggal dunia. Dalam
hal ciptaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsuang hingga lima puluh sesudah
pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program
komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalih wujudan
berlaku lima puluh tahun selama sejak pertama kali diumumkan.
Hasil karya ataupun ciptaan ini harusslah
memenuhi minimal suatu kriteria orisinil atau asli, khusus dan merupakan hasil
harus baru atau unik, tetapi ciptaan tersebut haruslah berasal dari pemiliknya
dan bukan tiruan serta bersifat khusus yang merupakan hasil kreativitas si
pencipta.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap
ekspresi dari sebuah ide dan bukan melindungi perlindungan idenya itu senidri.
Artinya, hak cipta tidak memberikan perlindungan apabila ide tersebut masih
dalam bentuk nyata.[8]
2.
Hak
Industrial Property Right
Yang
hak insudtrial Property Riht ialah:
-
Paten (Patent);
-
Merek (trademark);
-
Desain industri (industrial
designs);
-
Desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuits);
-
Rahasia dagang (trade
secret)Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
B.
Perlindungan
Hukum terhadap program komputer
perkembangan yang
cepat dalam bidang komputer menimbulkan titik rawan dalam penyususnan alat
pengaman (security device) pada program dan sistem komputer, baik untuk keperluan
pemerintahan maupun untuk dunia usaha lainnya. Dalam dunia sebagian besar
segala sesuatu di persiapkan dan di laksanakan dengan bantuan program komputer.
Keberhasilan dari suatu perusahaan sering kali digantungkan kepada berfungsinya
sistem komputer. Sebagian besar lembaga atau perusahaan menyimpan penemuan atau
data rahasianya pada komputer, sedangkan administrasinya modern banyak
menggantungkan kelancaran tugasnya pada kumpulan data yang tersimpan dalm
komputer. Dengan semakin banyaknyya penggunaan dan ketergantungan pada data
komputer maka tidak dapat dielakkan lagi munculnya dan makin bertambhanya
kejahatan yang mengganggu program dan sistem komputer.[9]
Perlindungan hukum terhadap program
komputer adalah keberadaaan “perintah” atau pun
“instruksi’ yang berfokus kepada proses agar suatu perangkat keras
berfungsi sebagaimana yang ditentuakan. Jadi sepatutnya yang menjadi kata kunci
dari hal, adalah kejelasan dari instruksi itu sendiri sehingga jika suatu
program tidak lengkap dan/ atau tidak jelas instruksinya, ia bukan merupakan
suatu program.
Menurut World Intelectual Property Organization (wipo), “For the purpose of the
law: computer program means a set of instruction caple, when incorporated in a
machine-readable medium, of causing a machine having information-processing
capabilities to indicate, perform or achive a particular function, task or
result.”.[10]
Di dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berhubungan dengan program komputer dapat
dilihat dalam Pasal 1 ayat 9 memberikan definisi Program Komputer adalah
seperangkat instruksi yangdiekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataudalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputerbekerja melakukan fungsi
tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.Dari definisi tersebut terlihat
bahwa program komputer mempunyai nilai yang sangat tinggi tindak hanya bagi individu
akan tetapi juga bagi sebuah perusahaan.[11]
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang di wujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat di baca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran
intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu karya cipta, yaitu
karya dari perwujudan cipta, rasa, dan karsanya. Hal inilah yang dilindungi
oleh hukum. Objek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode
yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini
dirancang untuk mengatur microprocessor
agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi
tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi
inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.[12]
Untuk mempertahankan hak milik suatu
program komputer yang dimiliki oleh suatu lembaga atau isntansi maka ada hukm
pasal yang melindungi program komputer
yaitu ada Beberapa negara telah membuat ketentuan baru yang melarang perbuatan
memasuki sistem komputer tanpa hak, seperti yang diatur dalm pasal 1, 2 dan 3
Computer Misuse Act 1990 Inggris. Pasal 502 9d) (2) dari California Penal Code yang berlaku mulai 1 january 1985, menjadikan
sebagai suatu pelanggran (misdemeanor) perbuatan yang hanya berupa ‘mere access’, yaitu barang siapa yang
dengan sengaja memasuki sesuatu sistem komputer, jaringan komputer, program
komputer, ataudata, yang diketahuinya bahwa memasuki sistem itu dilarang oleh
sipemilikiatau sipenyewa (lesee).
Untuk perbuatan yang lebih berat diatur dalam pasal 502 (b), (c) dan (c) (1)
yang memindana dengan sanksi yang lebih berat oerbuatan-perbuatan ‘frsuf, extortion, obtaining property or
certain information or incapacitating a Computer system’. [13]
Ketentuan baru pasal 263 (2) Penal Code
Denmark tentang ‘datakriminalitet’ menjadikan suatu tindaka pidana perbuatan
memasuki sistem informasi dan program komputer/ program orang lain yang
dimaksudkan untuk dipergunakan dalm suatu pemrosesan data. Selain dari pada itu
pasal 263 (3) mengancam dengan pidana yang lebih berat apabila perbuatan itu
dilakukan dengan maskud untuk mengetahui atau mendapatkan informasi rahasia
dagang suatu perusahaan pasal itu berbunyi:[14]
1. Barang
siapa secara mealwan hukum, memasuki infromasi atau program orang lain yang
digunakan dalam sistem pemrosesan data, karena salahnya dipidana dengan denda.
Pidana kurangan atau pidana penjara selam-lamanya 6 bulan.
2. Apabila
perbuatan tersebut dalam subseksi 1 dan 2 dilakukan dengan maksud untuk
mendapatkan atau mengatahui informasi tentang rahasia dagang dari suatu
perushaan atau dilakukan dengan keadaan yang memberatkan, pidana yang
dijatuhkan dengan keadaan yang memberatkan, pidana yang dijatuhkan akan di
tambah dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun.
Lahirnya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) memberikan perlindungan terhadap sebuah
karya cipta yang berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan juga terhadap
program komputer perlindungan diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta
dari mereka yang dengan sengaja menggunakan dan memanfaatkan hasil karya cipta
orang lain untuk kepentingan pribadi. Kalau kita perhatikan di dalam
undangundang hak cipta yang baru ada beberapa klasifikasi yang berkaitan dengan
program komputer yakni:
1.
Hak moral yang melekat secara
abadi pada diri pencipta (Pasal ayat (1)
UUHC).
UUHC).
2.
Hak ekonomi untuk menyewakan
ciptaan atau salinannya tidak berlaku
terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan
merupakan objek esensial dari penyewaan. (Pasal 11 ayat (2) UUHC).
terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan
merupakan objek esensial dari penyewaan. (Pasal 11 ayat (2) UUHC).
3.
Stiap orang yang akan
melaksanakan hak moral dan hak ekonomi harus
mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. (Pasal 9
UUHC).
mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. (Pasal 9
UUHC).
4.
Penggandaan sebanyak 1 (satu)
salinan atau adaptasi program komputer
yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
a.
penelitian dan pengembangan
program komputer tersebut
b.
arsip atau cadangan atas
program komputer yang diperoleh secara sahuntuk mencegah kehilangan, kerusakan,
atau tidak dapat dioperasikan. (Pasal 45 ayat (1) UUHC).
5.
Penggandaan terhadap program
komputer untuk kepentingan pribadi tidak diperkenankan kecuali sebagaimana
dimaksud Pasal 45 ayat (1) (Pasal 46 ayat (1) UUHC).
6.
Memiliki masa perlindungan hak cipta yang
berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan. (Pasal 59 ayat (1) UUHC).[15]
sejak pertama kali diumumkan. (Pasal 59 ayat (1) UUHC).[15]
Perlindungan yang layak diberikan oleh
hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan
inteltual. Pemberian perlindungan hak kekayaan inteltual ini dimaksudkan untuk
melindungsi inovasi program komputer tersebut .
Di dalam berne Convention terdapat
ketentuan di mana untuk program komputer dilindungi oleh hak cipta. Hal ini dikarennakan
menurut sebagian besar dari para peserta Berne Convention ini menganggap bahwa
hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptannya mapun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatsan-pembatsan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perlindungan terhadap perangkat lunak sebaiknya
diberikan dalam bentuk perlindungan tahap demi tahap dan jenis-jenis dari
perangkat lunak. Lucas berpendapat bahwa perangkat lunak bisa dilihat dari dua
sudut pandang. Jika seseorang beranggapan bahwa instruksi dalam program
komputer itu merupakan manisfestasi dari diri mereka ( pembuat program
kompueter), ia dapat mengangap program komputer itu sebagai karya literatur, yang berada dalam cakupan
Hak Cipta.
Borking menyebutkan danya tiga tahap esensial
dalam perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu:
1. Perlindungan
terhadap algoritma pemprograman;
2. Perlindungan
paten atau hak cipta terhadap program komputer;
3. Perlindungan
terhadap kode objek program (object code).
Sehubungan dengan itu, WIPO juga telah
mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam sofware komputer
adalah:
1. Materi-materi
pendukung (flowchart, deskripsi tertulis program);
2. Dokumentasi
tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide);
3. Utaian
perintah (listing program) itu sendiri;
4. Dan
tampilan look and field dari program.[16]
Dari beberapa kasus, pengadilan di
Australia telah memberi pernyataan bahwa hak cipta tidak melindungi fungsi dari
software dan bukanlah suatu pelanggran untuk manggandakan nonliteratur elemen
seperti fungsi, yang dubuat secara oenukisan kode independen dan tanpa
mengopi ekspresi dari program yang asli.
Dalam beberapa hal, prinsip yang jelas dapat dilihat dari putusan-putusan yang
dikeluarkan oleh pengadilan di Amerika Serikat dari hasil interpretasinya. Pertama, perlindungan hak cipta
diberlakukan untuk source code dan object code dari program kompuer. Kedua, hak cipta melindungi ekspresi
dari sistem atau metode dalam program komputer, namun bukan fungsinya, yang
sepatutnya masuk dalam lingkup perlindungan paten.
Di Australia, ada program komputer yang
dapat memperoleh perlindungan paten. Syarat agar suatu program komputer
memperoleh perlindungan paten itu adalah bahwa program komputer itu harus baru
(novel), tidak biasanya (not obvious) dan memenuhi kriteria sesuai
Patent Act 1990.[17]
Istilah paten berasal dari patent (dalam bahasa
inggris), atau pun patent (dalam bahasa belanda), pengertian paten menurut UU
No. 14 Tahun 2001 adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada penemu
inventor di bidang teknologi (proses, hasil, produksi, penyempurnaan, dan
pengembangan proses atau hasil produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya,
dalam hal ini pemegang patean adalah penemu sebagai pemiliki patan. [18]
Paten merupakan hak monopoli yang diberikan oleh
negara kepada inventor, atau seseorang yang mendapat hak tersebut dari
inventor, untuk jangka waktu tertentu sebgai imbalan atas penyingkapan dari
invensi tersebut sehingga pihak lain dapat memperoleh manfaat dari invensi
tersebut.
Paten
bisa diberikan atas segala sesuatu yang mempunyai dampak praktis dan sebelumnya
tidak dikenal dalam teknologi yang berkaitan. Paten memberikan hak untuk
mencegah pemanfaatan oleh pihak lain, tetapi tidak memberikan hak kepada
penerima paten untuk mengerjakan invensi. Penerima paten harus melaksanakan hak
patennya sendiri.
Invensi sederhana sering kali merupakan subjek dari
paten yang paling kuat dan paling berharga. Kita tidak boleh beranggapan bahwa
invensi tdak bisa dipatenkan hanya karena invensi tersebut mengandung ide yang
terlalu sederhana atau hanya memerlukan usaha yang kecil. Kompleksitas bukan
mrupakan persyaratan untuk bisa mendapatkan paten. Hal yang paling penting
untuk dapat mempatenkan suatu invensi adalah terdapat adanya unsur keaslian
dari inventor dimaksudkan, walau sekecil apapun.
Tidak
semua invensi bida silindungi dengan paten. Ada persyaratan yang harus dipenuhi
agar suatu invensi dapat dilindungi paten. Persyaratan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Kebaruan
Tidak
ada sistem yang memberikan perlindungan paten terhadap invensi yang sudah
diketahui. Sejalan dengan itu, peraturan paten yang sekarang berlaku mensyaratkan
bahwa invensi yang dipatenkan haruslah baru dalam pengertian tidak hanya
membentuk seni, dimana invensi tersebut pada saat itu tidak ditemukan dalam
bentuk-bentuk (baik produk, proses, informasi tentang keduanya, atau yang
lainnya) yang telah tersedia kepada masyarakat baik tertulis atau deskripsi
lisan, dipergunakan, atau dengan cara lain. 293
Pasal
2 (1) dari Undang-undang tentang Paten di Indonesaia mensyaratkan bahwa invensi
harus merupakan invensi yang baru. Undang-undang paten menyebutkan bahwa dalam
hal menentukan apakah suatu invensi adalah baru, pertimbangan harus diberikan
atas pengumuman lebih dahulu secara tertulis, apakah pengumuman terdahulu
tersebut telah terjadi di Indonesia atau tempat lainnya di dunia. Pengumuman
tersebut harus seudah dibuat sebelum tanggal pengajuan permohonan paten.
Segala
pembukaan rahasia secara verbal atas invensi, atau pembukaan melalui peragaan
atas invensi, hanya akan memengaruhi kebeharuan dari invensi jika pembukaan ini
terjadi sebelum tanggal pengejuan permohonan paten dan dilakukan di wilayah
Indonesia.
2. Langkah
inventif
Kadang-kadang
suatu invesi disebut baru dalam artian invensi ini tidak pernah diumumkan
sebelumnya. Akan tetapi, perbedaan antara invensi yang sebelumnya dikenal
dengan invensi yang diajukan mungkin kecil sekali sehingga kantor paten dapat
melihat tidak perlunya memakai langkah inventif. Pemeriksaan untuk memnuktikan
apakah suatu invensi tersebut merupakan langkah inventif merupakan apakah suatu
invensi tersebut merupakan langkah inventif merupakan hal yang sulit dalam
praktik karena pemeriksaan dibuat atas dasar apa yang dikenal umum dalam bidang
kreasi tertentu, serta apakah menurut anggapan dan sudah dikenal oleh para ahli
di dalam bidang tersebut, maka invensi tersebut harus diinginkan.
3. Bisa
diterapkan dalam industri
Pasal
5 dari Undang-undang paten di Indonesia merupakan ketentuan khusus mengenai
persyaratan “bisa diterapkan dalam industri”. Ketentuan ini mengatur bahwa
suatu invensi akan diangap bisa diterapkan dlam indutri apabila invensi ini
dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.[19]
C.
Perlindungan
Hukum terhadap Basis Data (Database)
1. Pengertian
Data base
Data
base atau basis data adalah kumpulan data yang saling berhubungan satu dengan
yang lain, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak
untuk memanipulasinya. data ini perlu disimpan di dalam dasar data untuk
keperluan peyediaan informasi lebih lanjut.
Menurut
david Bainbridge, definisi data base adalah “
a collektion of data stored in or on computer media ussualy in the form of
computer file or files. Database are accessed, manipulated, modified, displayed
and printed using computer programs and usually have associated indexes,
dictionaries, format and layout files”. Dengan kata lain, database adalah
sekumpulan data yang tersimpan secara elektronik ataupun digital dalm suatu
nedia penyimpanan pada sistem komputer tersebut, berikut juga hasil cetaknya.
Database
merupakan salah satu komponnen penting dalam sistem informasi karena merupakan
basis dalam menyediakan informasi yang mengintegrasikan kumpulan dari data yang
saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan membuatnya tersedia untuk
beberapa aplikasi yang bermacam-macam di dalam suatu organisasi. Data yang
berada dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa, suapaya
informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data yang baik juga
berguna untuk efisiensi kapasitas
penyimpanannya. Basis data akan diakses atau dimanipulasi dengan menggunakan
perangkat lunak, umumnya disebut dengan DBMS (Database Management Systems). 298
Sampai
dengan membentuk suatu databse, data mempunyai jenjang mulai dari
karakter-karakter (charakters), item
data (fields), record, file, kemudian database. Karakter merupakan bagaian data
yangterkencil, yang dapat berupa karakter numerik, huruf ataupun
karakter-karakter khusus (special
characters) yang kemudian membentuk suatu item data (fields). Suatu field menggambarkan suatu atribut dari record yang menunjukkan suatu item dari data, seperti misalnya
nama, alamat dan lain sebagainya. Kumpulan dari field akan membentuk record. Dalam suatu field harus menunjukkan nama dari field agar dapat dibedakan antara satu field dengan field
lainnya. Menunjukkan reorientasi dari
field untuk menunjukkan tipe serta lebar dari field untuk menunjukkan tipe serta lebar dari field. Tipe field dapat
berisi numeric maupun huruf sedangkan lebar dari field menunjukkan ruang maksimum dari field yang dapat diisi dengan karakter-karakter data. Terakhir,
tiap field dapat menunjukkan nilai dari field
tersebut dengan menunjukkan isi field
dengan masing-masing record.
Record
adalah kumpulan field yang membentuk
suatu record. Record menggambarkan suatu unit individu tertentu. Misalnya dalam
file personalia, tiap-tiap record
dapat mewakili data tiap-tiap karyawan.
File
adalah kumpulan record yang menggambarkan satu kesatuan data yang sejenis.
Misalnya file barang jadi berisikan data tentang semua jenis barang yang ada.[20]
2. Hak
cipta atas data base
Database diperlakukan sebagai kelas karya intelektual karena dapat
menerima perlindungan hak cipta untuk pemilihan atau susunan isi menurut
ketentuan Hak Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Hak cipta dalam database
berusaha untuk melindungi kreativitas intelektual pencipta, Waktu pencipta
serta keterampilan harus diarahkan untuk pemilihan dan pengaturan database dan
bukan hanya sekadar pertemuan informasi. Pembuat database didefinisikan sebagai
orang yang mengambil inisiatif dalam mendapatkan, memverifikasi atau menyajikan
isi database dan mengasumsikan risiko berinvestasi dalam memperoleh, verifikasi
atau presentasi dan semacamnya adalah pemilik pertama database.[21]
Hak
dan kewajiban atas pengelolaan atas data tentunya akan dibatsi dengna hak
subjktif yang merupakan objek dari personal data tersebut. Misalnya terhadap
data karyawan dari perusahaan PT X, memang PT tersebut yang memiliki data
tersebut, namun si karyawan itu senidri juga merupakan pemiliki mutlak data
tersebut atas data personal yang disimpan dalam data memperjual belikan data
personal si karyawan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan/ sepertujuan dari
karyawan yang bersangkutan. Selain itu, data karyawan juga dilindungi
kerahasiannya dari pihak-pihak lain, dan ia juga dalam lingkup keberlakukan rahasia
dgang dari suatu perusahaan.
Pengertian
database dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu dalam
penjelasan pasal 12 ayat (1) huruf L adalah kompilasi data dalam bentuk apa pun
yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena
alsan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi inteltual.
Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta
lain yang ciptannya dimasukkan dalam database tersebut.[22]
Bentuk
perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban
untuk mendapatkan hak cipta.Namun demikian, agar pencipta database dapat melindungi
karyanya dan juga agar membedakan suatu ciptaannya, maka pencipta database dapat
melakukan permohonan pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
hal ini tercantum pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Pendaftaran ciptaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran ciptaan database dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.[23]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu sistem
pemberian perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual yang mencakup
jangkauan yang luas, dari pengetahuan tradisonal sampai program komputer dan
internet di era bisnis digital saat ini. Pengelompokan Hak atas Kekayaan
Intelektual lebih lanjut dapat dikategorikan
dalam kelompok sebagai berikut: Hak Cipta (Copy Right) dan Hak Industrial
Property Right.
Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta yang berhubungan dengan program komputer dapat dilihat dalam
Pasal 1 ayat 9 memberikan definisi Program Komputer adalah seperangkat
instruksi yangdiekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataudalam bentuk
apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau
untuk mencapai hasil tertentu.Dari definisi tersebut terlihat bahwa program
komputer mempunyai nilai yang sangat tinggi tindak hanya bagi individu akan
tetapi juga bagi sebuah perusahaan.
Data base atau basis data adalah kumpulan
data yang saling berhubungan satu dengan yang lain, tersimpan di perangkat
keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. data ini
perlu disimpan di dalam dasar data untuk keperluan peyediaan informasi lebih
lanjut. agar pencipta database dapat melindungi karyanya dan juga agar
membedakan suatu ciptaannya, maka pencipta database dapat melakukan permohonan
pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hal ini
tercantum pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan
Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana, 2005
Andi
hamzah. Haspek-aspek Pidana Dibidang
Komputer Conoh Kasus. Jakarta: Sinar Grafika, 1987)
Eddy Djunaiedi
Karna Sudirdja. Yurispwudensi Kejahtan
Komputer. Jakarta: Tanjung Agung, 1993
Edmon
Makarim. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Judhariksawan .
Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: PT Raja Grafindo , 2005
Sri Rumani,. Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tanggerang
Selatan: Universitas Terbuka, 2014
Anastasia resti mulian
, “Perlindungan hukum hak
kekayaan intelektual bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah
kabupaten bantul”, Tesis,
(Semarang: program pasca
sarjana universitas di Ponegoro Semarang Fakultas Hukum,
2007),hlm.63, di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf
, pada tanggal 02 Mei 2018 pukul
21.00 WIB
Windarto ,
“Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal
Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum, 2015),hlm.63, di akses dari
https://repository.unja.ac.id/600, pada
tanggal 02 Mei 2018 pukul 13.00 WIB
Yeanis
Nebula Ricisandhy,
Dkk, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah, (Universitas Udayana, 2015), di akses dari http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html,
pada tanggal 28 April 2018 pukul 20.00
WIB
[1]
Anastasia resti mulian , “perlindungan hukum hak kekayaan
intelektual bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah kabupaten
bantul”, Tesis,
(Semarang:
program pasca sarjana
universitas diponegoro semarang Fakultas
Hukum, 2007),hlm.63, di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf , pada tanggal
02 Mei 2018 pukul 21.00 WIB
[2] Andi
hamzah, Haspek-aspek Pidana Dibidang Komputer Conoh Kasus. (Jakarta: Sinar
Grafika, 1987), hlm. 94
[3]
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan
Contoh Kasus. (Jakarta: Kencana, 2005), h. 131.
[4] Anastasia resti mulian , “perlindungan hukum hak kekayaan intelektual
bagi usaha kecil di bidang industri kerajinan di wilayah kabupaten bantul”,
Tesis, (Semarang: program pasca sarjana universitas diponegoro
semarang Fakultas Hukum, 2007),hlm.63, di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/11716240.pdf
, pada tanggal 02 Mei 2018 pukul
21.00 WIB
[5]
Sri Rumani, Aspek Hukum dan Bisnis Informasi (Tanggerang
Selatan: Universitas Terbuka, 2014), h. 2.5
[8]
Ibid., hlm. 290.
[9]
Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, Yurispwudensi Kejahtan
Komputer, (Jakarta: Tanjung Agung, 1993),
hlm. 10
[10]Edmon
Makarim, Op.cit., hlm. 287
[11] Windarto
, “Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal
Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum, 2015),hlm.63, di akses dari https://repository.unja.ac.id/600/,
pada tanggal 02 Mei 2018 pukul 13.00 WIB
[12]
Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 290
[13]
Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, Op.cit, hlm. 62
[14]
Eddy Djunaiedi Karna Sudirdja, ibid., hlm. 62
[15]
Windarto , “Perlindungan Hukum Terhadap Program Komputer Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 6, No. 2, (Jambi: Fakultas Hukum,
2015),hlm.67-68, di akses dari https://repository.unja.ac.id/600/
, pada tanggal 02 Mei 2018 pukul 13.00 WIB
[16]
Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 291
[17]
Ibid., hlm. 292
[18]
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan
Contoh Kasus. (Jakarta: Kencana, 2005), h. 133.
[19]
Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 290
[20]
Ibid., hlm. 290
[21] Yeanis Nebula Ricisandhy, Dkk, “Perlindungan Hukum Atas
Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah,
(Universitas Udayana, 2015), di akses
dari http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html,
pada tanggal 28 April 2018 pukul 20.00
WIB
[22]
Edmon Makarim, Op.cit., hlm. 300
[23]
Yeanis Nebula
Ricisandhy, Dkk, “Perlindungan Hukum Atas Karya Hak Cipta Data Base”,Makalah, (Universitas Udayana, 2015), di akses dari
http://docplayer.info/32571329-perlindungan-hukum-atas-karya-cpta-data-base-oleh-yeanis-neula-ricisandhy-ni-ketut-supasti-darmawan-ida-ayu-sukihan.html
, pada tanggal 28 April 2018 pukul 20.00
WIB
Gabung dalam percakapan