PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Oleh:
Robi Bunanjar 

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
Perkembangan dari pemanfaatan teknologi informasi (TI) di Indonesia  telah membentuk suatu rezim di mana segala aktivitas kehidupan dapat  dilakukan berbasis digital. Berbagai kemudahan dapat diperoleh namun berbagai permasalahan juga akan bermunculan apabila  tidak  ada  pengaturan  yang  kuat terhadap TI. Banyaknya Permasalahan ditunjukkan dengan semakin  meningkatnya  tindak  pidana  dunia  maya  atau  cyber crime  di  Indonesia  yang  sudah sangat mengkhawatirkan[1]. Cyber crime itu sendiri adalah  kejahatan  yang  dilakukan oleh seseorang  maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer sepertioperator, programmer,analis, manager, kasir juga dapat melakukan cyber crime. Cara yang bisa dilakukan  dengancara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal.  Faktor yang  dominan mendorong berkembangnya cyber crime itu sendiri adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handphone, dan alat  telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.
 Pernyataan ini bahwa pada setiap masyarakat pasti ada hukumnya dan perkembangan masyarakat tersebut akan memengaruhi pertumbuhan hukum, salah satu yang mempengaruhi perkembangan dan perubahan hukum dalam kehidupan masyarakat adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat akan beralih dari kehidupan tradisional kehidupan baru, bila mana masyarakat tersebut telah berinteraksi dengan ilmu pengetahuan teknologi.
Di  satu sisi, TI sangat berguna bagi pihak-pihak yang memerlukannya namun di sisi lain TI dapat saja disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu  termasuk anak di bawah umur. Temuan terbaru menunjukkan lebih dari 65% pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)  sudah pernah  mengakses  internet  untuk menonton video dengan unsur pornografi. Bahkan sejumlah anak yang  masih berstatus  pelajar banyak yang terlibat kasus pornografi melalui social media[2]. Dari permasalahan diatas, maka penulis tertarik mengambil tema penelitian tentang Penegakan  Hukum  Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penegak hukum kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dilakukan anak di bawah umur?
2.      Apa saja bentuk dan jenis  kejahatan dunia maya? 
   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui penegak hukum kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dilakukan anak di bawah umur.
2.      Untuk mengetahui bentuk dan jenis  kejahatan dunia maya.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum
Menurut Hans Werh[3] kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama`nya, “ahkam” yang berarti keputusan (judgement, cerdice, decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintah (goverment) dan kekuasaan( authority, power). Menurut VINOGRADOFF[4] hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyrakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.
Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ-organ peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melang gar hukum akan dikenakan sanksi sesuai degan apa yang telah ditentukan.
Dari segi bentuk nya, hukum itu dapat berupa hukum tertulis : yakni hukum yang dibuat oleh instansi atau lembaga yang berwenang dalam sebuah negara dan dalam aplikasinya sering disebut dengan peratura perundang-undangan. Hukum yang berbentuk tertulis biasanya berbentuk kodifikasi dalam jenis hukum tertentu secara sistematis sehingga mudah untuk dipelajarinya. Hukum tertulis yang sudah berbentuk kodifikasi adalah kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan berbagai macam perturan perundang-undangan lainnya.
Hukum yang tidak tertulis : yakni hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak tertulis tetapi berlakunya ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagaimana hukum yang tertulis

B.     Tindak Pidana Cyber Crime
Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan pemanfaatan jasa komputer atau internet. Kejahatan itu dapat dilakukan dengan tanpa mengakses atau melakukan penetrasi terhadap sistem dengan mengambil program orang lain untuk keperluan jahat, misalnya membobol bank dengan mempergunakan jasa komputer untuk mengambil sejumlah uang tanpa dengan melakukan cara kekerasan. Menurut Edwin W. Tucher W. Hengkel sebagaimana yang dikutip oleh Yahya Harahap[5] bahwa kejahatan dari perbuatan orang atau kelompok orang dalam melaksanakan pembobolan Bank dalam bentuk tindakan tanpa kekerasan ( non-violent criminal offenses) dengan mempergunakan teknologi elektronik jauh lebih besar, seratus kali dari pencurian, pembongkaran, atau perampokan biasa[6].

C.    Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan  ini  dilakukan dengan  memasuki/menyusup  ke  dalam  suatu  sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa  sepengetahuan  dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya  adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya.
2.      Ilegal Contens
Kejahatan  ini  dilakukan  dengan  memasukkan  data  atau  informasi  ke  internet  tentang sesuatu  yang  tidak  benar,  tidak  etis  dan  dapt  dianggap  melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang  termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.



3.      Data Forgery
Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada  dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet
4.      Cyber Espionage
Yaitu  merupakan  kejahatan  yang  memanfaatkan  jaringan  internet  untuk  melakukan kegiatan  mata-mata  terhadap  pihak  lainn,  dengan  cara  memasuki  sistem  jaringan komputer (computer  network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan  ini  dilakukan  dengan  membuat  gangguan,  perusakan  atau  penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan  tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut  dengan kejahatan  cyber terrorism.
6.      Offence Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain  di  internet. Sebagai contoh,  meniru  tampilan  web  suatu  situs  tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
7.      Infringements of Privacy[7]
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara  computerized.  Yang  apabila  diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya.

D.    Bentuk-Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) di Indonesia
Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak  kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi sudah menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus terutama  kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Kualifikasi cybercrime menurut  Convention on Cybercrime 2001, sebuah konvensi yang dilaksanakan di  Budapest, Hongaria dan juga yang mendasari dari terbentuknya Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah:
1.      Economic cyber crime
2.      EFT (Electronic Funds Transfer) Crime
3.      Cybank Crime, Internet Banking Crime, On-Line Business Crime
4.      Cyber/Electronic Money Laundering
5.      Hitech WCC (white collar crime)
6.      Internet fraud (Bank fraud, Credit card fraud, On-line fraud)
7.      cyber terrorism
8.      cyber stalking
9.      cyber sex, cyber (child) pornography, cyber defamation, cyber-criminals[8].
Berdasarkan  jenis  tindakan  kejahatan  yang  dapat  dilakukan  di  dunia  maya, cybercrime dapat dikelompokan dalam berbagai  kategori.  Bentuk-bentuk  Pemisahan cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya, yaitu:
1)        Sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan  dunia  maya  terjadi  secara sengaja dan secara  terencana  untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis  terhadap  sistem  informasi
atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki  motif  kriminalitas)  dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
2)        Sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cybercrime jenis ini terjadi terhadap  sistem  komputer,  tetapi  tidak melakukan perusakan, pencurian terhadap sistem informasi atau sistem komputer[9]

E.     Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Bidang Komputer di Indonesia
Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Berbicara masalah komputer kadangkala menibulkan kesulitan baru khusunya untuk menentukan batasan suatu tindakan itu merupakan kejahatan atau bukan.
Untuk itu kita ketahui bersama, bahwa kitab Undang-undang hukum pidana yang berlaku di indonesia sekarang adalah berasal dari Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch Indie: Warisan dari jaman Hindia Belanda yang mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945, dengan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958( lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958) di tetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang perturan hukum pidana dinyatakan mulai berlaku untuk seluruh wilaya Republik Indonesia sejak tanggal 29 September 1958 [10].
 
F.     Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya  (Cybercrime)  yang  Dilakukan Anak di Bawah Umur
 Penegakan hukum di Indonesia bersifat tegas dan  memaksa, bukan berarti polisi ataupun pejabat yang berwenang  lainnya  memperlakukan anak di bawah  umur  sama seperti orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Maka dari itu, diperlukan adanya peradilan  khusus  yang  menangani  masalah  tindak  pidana  pada  anak  di  bawah  umur yang  berbeda  dari  lingkungan  peradilan  umum.  Oleh  karena  itu,  proses  peradilan perkara  pada  anak  di  bawah  umur  yang  melakukan tindak pidana sejak ditangkap, ditahan, diadili  dan sampai  diberikan  pembinaan  selanjutnya,  wajib  diberikan  oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak dan dunianya.
Cyber crime  yang  dilakukan  anak  di  bawah  umur,  merupakan  dampak  negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi,  kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  perubahan gaya dan cara hidup yang telah membawa perubahan sosial  mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat  berpengaruh  terhadap  nilai  dan  perilaku  anak.  Sesuai dengan  Pasal  27  ayat  (1)  Undang-Undang  Republik  Indonesia  nomor 11 tahun  2012tentang  Sistem  Peradilan Pidana  Anak  (selanjutnya  disebut UU 11/2012),  di  dalam tindakan penahanan, penyidik seharusnya melibatkan pihak-pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga penyidik anak tidak salah dalam mengambil suatu keputusan. Selanjutnya, pada Pasal 30 ayat (1) UU 11/2012, penahanan anak  bawah umur seharusnya ditempatkan secara terpisah  dari  narapidana  yang  lain  dan  tidak  boleh di gabung  dengan  tahanan  orang dewasa. Penahanan terhadap anak di bawah umur ditempatkan di suatu tempat khusus untuk anak  yakni pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan  Kesejahteraan Sosial (LPKS) apabila belum terdapat LPAS. Hal ini adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif dari pengaruh narapidana orang dewasa.
Berkaitan  dengan  cybercrime  yang  dilakukan  oleh  anak  di  bawah  umur,
seharusnya  setelah  proses  penegakan hukum, orang tua dari anak yang  terlibat sebaiknya diwajibkan untuk memberikan  arahan-arahan dalam  penggunaan TI dan batasan-batasan dalam penggunaannya. Pada hakekatnya, harus terdapat  keseimbangan antara  media, sarana, tujuan dan kontrol atau penegakan  nilai. Dalam hal ini salah satunya adalah hukum pidana. Pencegahan perilaku menyimpang  anak di bawah umur sebagai akibat negatif pemanfaatan  teknologi  secara  tidak  tepat haruslah mendapat pengaturan secara proporsional dalam hukum Pidana Indonesia  

G.    Pengaturan Cyber Crime di dalam Hukum
Hukum yang dijadikan rujukan oleh aparat penegak hukum  untuk  menjaring  cyber crime diantaranya adalah:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Beberapa ketentuan dalam KUHP yang digunakan oleh  aparat penegak hukum dalam kejahatan cyber crime yaitu pada pasal-pasal yang berkaitan salah satunya adalah:Pasal 167 yaitu:
a)      Barangsiapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu  dengan  tidak  ada  haknya,  tidak  dengan  segera  pergi  dari  tempat  itu  atas permintaan  orang  yang  berhak, dihukum  penjara  selama-lamanya  sembilan  bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-
b)      Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu atau barang siapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan ditemukan disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.
Pasal 406 KUHP ayat (1) berkaitan dengan tindakan pengrusakan  yang menyebutkan bahwa: “barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan  hukum menghancurkan, mengrusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruuhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”Ketentuan  tersebut  ditujukan  (diancamkan)  misalnya  kepada  hacker,  karena  aktivitas hacker  ini dinilai telah menimbulkan kerusakan atau kerugian yang luar biasa kepada usaha seseorang, kepentingan institusi atau negara. Aparat menilai kalau yang dilakukan oleh  hacker  jelas-jelas mengakibatkan kerugian pada orang lain, salah satunya berupa kerusakan  atau  menjadikan  tidak  berfungsinya  barang  lain. Jika barang ini termasuk website, maka website inilah yang mengalami kerusakan.
Pasal 282 KUHP Pasal ini adalah untuk mencegah menjalarnya  penggunaan  jaringan internet secara melawan hukum, sebagai dasar hukum  yang  digunakan  oleh  aparat  penegak hukum, yaitu sebagai berikut:
a)      Barangsiapa  menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan  dengan  terangterangan  suatu  tulisan  yang  diketahui  isinya,  atau  gambar  atau  barang yang dikenalnya melanggar perasaan kesopanan, maupun  membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun terang-terangan  diminta atau menunjukkan  bahwa  tulisan, atau gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.45.000,-
b)      Barangsiapa  menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan  dengan terangterangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan surat, gambar atau barang itu disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, sehingga kelihatan  oleh  orang  banyak ataupun  dengan  terang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan  dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan, gambar atau barang itu tidak boleh didapat, dihukum penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda  sebanyak-banyaknya Rp.45.000,-.Jika ada alasan yang sesungguh-sungguhnya untuk menduga, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesopanan.
c)       Jika melakukan kejahatan yang diterangkan dalam ayat pertama  dijadikan suatu pencaharian atau kebiasaan, oleh tersangka, dapat dijatuhkan hukuman  penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp.75.000,[11]

2.      Undang-Undang No.11 tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pengaturan cyber crime dengan hukum pidana saat ini sudah tertuang dalam UU ITE yang berkaitan dengan masalah kriminalisasi. Ketentuan pidana mengenai kejahatan yang menggunakan transaksi elektronik ada terdapat pada BAB XI mengenai ketentuan pidana yang tertuang mulai dari pasal 45 sampai pasal 52.Pasal 53 menyatakan bahwa
Pasal 27 Ayat (1) jo 45 Ayat (1) UU ITE[12]
Ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisika dan/atau membuat dapat diaksesnya ITE dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusika dan/atau mentransmisikan  dan/atau  membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3):Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektroni dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan  penghinaan  dan/atau  pencemaran  nama baik.
Ayat(4):Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat (1): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2,) Ayat (3) atau Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Pada saat berlakunya Undang-Undangini, semua Peraturan  Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik simpulan bahwa terhadap  penegakan hukum cybercrime  yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dilakukan mulai saat anak ditangkap, ditahan, diadili dan sampai  diberikan  pembinaan  selanjutnya, dengan wajib  dilakukan  oleh  penegak  hukum  dan  profesi-profesi khusus yang benar-benar memahami masalah anak dan  dunianya  sesuai  dengan  yang  diatur  pada UU 11/2012. Bentuk-bentuk  dari  cybercrime yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dikategorikan  menjadi dua, yaitu sebagai tindak kejahatan murni dan  sebagai  tindak kejahatan abu-abu.













Daftar Pustaka
Abdul Manan, 2005, Aspek-aspek Pengubah Hukum,  Kencana Perdana Media Group,  Jakarta.
Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.
Afiyati  Reno,  2016,  Kasus  Anak  Kecanduan  Video  Porno  Terus  Meningkat,  Berita  Satu, Diakses dari, http://www.beritasatu.com/kesra/353366-kasus-anak-kecanduan-video-porno-terus-meningkat.html , Pada Tanggal Sabtu, 5 Mei 2018.
Andi Hamzah.1990. Aspek-Aspek Pidana di bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda  Nawawi  Arief,  2006,  Tindak  Pidana  Mayantara  Perkembangan  Kajian  Cyber  Crime  di Indoensia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pristika Handayani, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) , di akses dari https://Scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as _sdt=0%2c5&q=penegakan+hukum+kejahatan+dunia+maya+cybercrime&btnG#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3Dg1_ikTzkGrAJ.Pada tanggal 8 mei 2018, pukul 12.23.
Teja  Wulan,  2014,  Mengkhawatirkan:  Jumlah  Tingkat  Cybercrime  di  Indonesia,  VOA Indonesia ,Diakses,  http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/10/mengkhawatirkan-tingkat-cyber-crime, Pada Tanggal Kamis, 23 April 2018.
Yahya Harahap, 1997,Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, buku kedua, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Yasonna, 2016, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 , Diakses, https://pandi.id/wp-content/uploads/2016/06/UU-ITE-PANDI.pdf, PadaTanggal 10-mei 2018.



[1]Teja  Wulan,  2014,  Mengkhawatirkan:  Jumlah  Tingkat  Cybercrime  di  Indonesia,  VOA Indonesia,  http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/10/mengkhawatirkan-tingkat-cyber-crime,  Diakses Terakhir, Kamis, 23 April 2018.
[2] Afiyati  Reno,  2016,  Kasus  Anak  Kecanduan  Video  Porno  Terus  Meningkat,  Berita  Satu, http://www.beritasatu.com/kesra/353366-kasus-anak-kecanduan-video-porno-terus-meningkat.html,  Diakses Terakhir Sabtu, 21 Mei 2017.
[3]Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum,  Kencana Perdana Media Group,  Jakarta, 2005, hlm: 1 
[4]Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta, 1996, hlm: 34
[5] Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, buku kedua, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1997, hlm.65.
[6] Abdul Manan, Op. cit. hlm 176
 [7] Pristika Handayani, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) , di akses dari https://Scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as _sdt=0%2c5&q=penegakan+hukum+kejahatan+dunia+maya+cybercrime&btnG#d=gs_qabs&p=&u=%23p%3Dg1_ikTzkGrAJ. Pada tanggal 8 mei 2018, pukul 12.23.

[8]Barda  Nawawi  Arief, Tindak  Pidana  Mayantara  Perkembangan  Kajian  Cyber  Crime  di Indoensia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, h. 36.
[9] Ibid
[10]Andi Hamzah, Aspek-Aspek Pidana di bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, 1990, hlm 26-27
[11] Pristika Handayani, op .cit. hlm 5
[12]Yasonna,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Diakses, https://pandi.id/wp-content/uploads/2016/06/UU-ITE-PANDI.pdf, Pada Tanggal 10-mei 2018.


Posting Komentar untuk "PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR"