facebook

Creative Commons dan Hubungannya dengan koleksi perpustakaan

Creative commons adalah Ide atas akses universal terhadap karya ilmiah, pendidikan, dan budaya dimungkinkan dengan adanya Internet, namun sistem hukum dan sosial kita tidak selalu dapat mewujudkan ide tersebut. Hak cipta telah dibuat jauh sebelum munculnya Internet dan dapat mempersulit pelaksanaan tindakan yang mungkin perlu kita lakukan di dunia maya. Pengaturan dalam hukum hak cipta membutuhkan adanya izin eksplisit, persetujuan terlebih dahulu, baik Anda adalah seorang seniman, guru, rekayasawan, pustakawan, pembuat kebijakan, maupun hanya pengguna biasa. Untuk mencapai akses universal yang dinyatakan di atas, perlu ada pihak yang menyediakan infrastruktur yang bebas, publik, dan terstandardisasi yang menjembatani realitas dunia maya dan aturan hukum hak cipta. Pihak tersebut adalah Creative Commons. Baca Selengkapnya