Apakah memfotocopy buku referensi untuk keperluan pendidikan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta?

Pertanyaan






Saya mahasiswa di PTS Jogja ingin menanyakan apakah memfotocopy buku referensi untuk keperluan pendidikan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta? Mohon penjelasannya dari pengasuh rubrik konsultasi HKI. 


Jawaban




Buku merupakan salah satu ciptaan yang diberikan hak cipta. Artinya di dalam buku tersebut terdapat hak ekslusif yang sifatnya monopoli, di mana tidak boleh pihak lain memperbanyak atau mengumumkan tanpa izin dari pemegang hak cipta.


Fotocopy buku adalah bentuk perbanyakan atas buku, dan perbanyakan ini dapat dilakukan atas sebagian buku atau keseluruhan buku. Jika, perbanyakan tersebut digunakan untuk keperluan pendidikan, maka menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta tidak dapat dikatakan pelanggaran hak cipta. Hal ini sebagaimana ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a UU No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan: Dengan syarat bahwa sumbernya disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: a). Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.


Dengan melihat pada ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa kata “menggunakan” dimana dapat diartikan “memperbanyak” buku sebagai suatu ciptaan guna keperluan pendidikan bukanlah sebagai suatu pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, masih menurut ketentuan di atas, hal itu tidak dapat dianggap pelanggaran apabila pengguna dari buku itu tetap mencantumkan sumbernya.Apabila tidak disebutkan sumbernya, maka hal itu akan dianggap pelanggaran hak cipta khususnya pelanggaran hak moral. Demikian semoga bermanfaat.


download uu hak cipta


sumber :


http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/fotocopy-buku-untuk-pendidikan.html

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=download%20uu%20hak%20cipta&source=web&cd=1&ved=0CCEQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.setneg.go.id%2Fcomponents%2Fcom_perundangan%2Fdocviewer.php%3Fid%3D288%26filename%3DUU_no_19_th_2002.pdf&ei=TQg6T5TWCsnWrQeR4YziCA&usg=AFQjCNGRmrbQ5rdxBvbg-sWR87drFJI6xw&sig2=0U2ImrI77doJcFwfZSbP4A

Posting Komentar untuk "Apakah memfotocopy buku referensi untuk keperluan pendidikan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta?"