DPR Sahkan Undang-Undang Perpustakaan
Rabu, 3 Oktober 2007
JAKARTA (Suara Karya): DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perpustakaan yang mengatur tentang status kedudukan, kelembagaan, tugas, wewenang, fungsi dan pustakawan perpustakaan menjadi undang-undang.
"Sekarang perpustakaan sudah menjadi lembaga yang dikukuhkan ke dalam undang-undang, " kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, H Mujib Rohmat usai pengesahan UU Perpustakaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Menurut Mujib, dalam undang-undang tersebut juga diatur hubungan antara perpustakaan nasional dan perpustakaan di seluruh Indonesia.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, perpustakaan nasional berperan dalam pengembangan sistem antar perpustakaan.
Wajib
Selain itu, ucap dia, berdasarkan UU tersebut, seluruh lembaga pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi diwajibkan memiliki perpustakaan.
"Lima persen dari biaya operasional harus dialokasikan untuk biaya perpustakaan, " tuturnya.
UU Perpustakaan itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar di DPR hari ini. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo. (Rully)
dikutip dari : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=183515
3 komentar
trims.
monggo coba aja di lihat :)